PUTUSAN ETIK ANGGOTA DENSUS 88

  • 16 Mei 2016 14:35 WIB
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani (kanan) dan Staf Pemantau Pelanggaran Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (16/5). KontraS menyatakan putusan sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 Polri dalam kasus tewasnya seorang warga Klaten bernama Siyono pada 10 Maret 2016 lalu tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban mengingat proses persidangan etik dilakukan tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
16/05/2016 14:35 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor