SIDANG TUNTUTAN MANTAN BUPATI BUOL

  • 16 Mei 2016 18:15 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (16/5). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amran Batalipu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kemudian denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp300 juta subsidair 10 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 Rp 2,3 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
16/05/2016 18:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor