HUKUMAN MATI

  • 6 April 2009 17:41 WIB
DEPOK, 6/4 - HUKUMAN MATI. Tersangka kasus mutilasi Very Idham Heryansyah alias Ryan berbincang dengan ibunya, Kasiatun di ruang sidang saat jeda sidang putusan di PN Depok, Jabar, Senin (6/4). Ryan divonis hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ED/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1362
Ukuran Berkas
206.69 KB
Disiarkan
06/04/2009 17:41 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor