SIDANG PEMBUNUHAN SALIM KANCIL

  • 19 Mei 2016 17:25 WIB
Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang (non aktif) Hariyono (kiri) dan terdakwa lainnya Mat Dasir (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5). Hariyono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup dikarenakan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yaitu dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana terhadap aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3993x2664
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
19/05/2016 17:25 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor