PERMUDAH PENCAIRAN DANA DESA
Menteri Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Marwan Jafar (kiri) memberikan buku tentang Membangun Desa kepada Wakil Gubernur Sulteng Sudarto (tengah) di Desa Padende, Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/5). Menteri PDDT memangkas birokrasi pencairan dana desa dari tiga kali menjadi dua kali dengan termin masing-masing 60 persen lalu 40 persen yang dimaksudkan agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan desa. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16.
Foto Terkait