SIDANG PUTUSAN REKLAMASI PULAU G

  • 31 Mei 2016 18:50 WIB
Suasana saat sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan SK itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
31/05/2016 18:50 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor