SIDANG PK TERPIDANA MATI
Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Tangerang, Banten, Selasa (31/5). Dalam PK tersebut, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya, adanya 2 Putusan PK yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Yakni Putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas Terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan Putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie. ANTARA FOTO/Lucky R./pd/16
Foto Terkait