KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Anggota Polres Bogor Kota membawa tersangka saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Satreskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/16
Foto Terkait