KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • 31 Mei 2016 21:00 WIB
Anggota Polres Bogor Kota membawa tersangka saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Satreskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
419.79 KB
Disiarkan
31/05/2016 21:00 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor