PEMBAHASAN HUKUMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

  • 1 Juni 2016 19:25 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6). Meski masih terdapat pro dan kontra, Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undag nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
01/06/2016 19:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor