PEMBAHASAN HUKUMAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

  • 1 Juni 2016 19:25 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6). Meski masih terdapat pro dan kontra , Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undag nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
01/06/2016 19:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor