SIDANG KORUPSI RSUD TANGSEL

  • 1 Juni 2016 20:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (tengah) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (1/6). Wawan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama bersama staf Dinas Kesehatan Tangsel Dadang telah mengatur perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar akibat proyek dikerjakan asal-asalan dan sebagian lainya tidak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2259
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
01/06/2016 20:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor