ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI

  • 1 Juni 2016 20:20
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Menhub Ignasius Jonan ketika memberikan keterangan hasil rakor angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah telah melakukan finalisasi aturan angkutan umum berbasis aplikasi untuk memenuhi persyaratan SIM, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
01/06/2016 20:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor