SIDANG MILITER PEMBUNUHAN
Terdakwa Prajurit Dua (Prada) Dadi Pracipto menjalani sidang militer dengan agenda putusan di UPT Oditurat Militer I-04 Lampung, Rabu (1/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Prada Dadi selama 13 tahun penjara serta dipecat sebagai anggota TNI AD lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan bersama-sama dengan terdakwa Kamella. ANTARA FOTO/Tommy Saputra/foc/16.
Foto Terkait