KORUPSI PROYEK NORMALISASI PELABUHAN

  • 2 Juni 2016 17:05 WIB
Terdakwa kasus korupsi yang juga Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) berbincang dengan pengacaranya TB Sukatma (kanan) pada sidang kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (1/3). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar hingga saat ini masih menduduki jabatanya meskipun menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
02/06/2016 17:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor