TUNTUTAN KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI
Mantan Direktur RSUD Banggai, dr. Gede Haryono salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/6). JPU menuntut terdakwa dr. Gede Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2012 yang merugikan negara sekira Rp 819 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait