TUNTUTAN KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI
Mantan Direktur RSUD Banggai, dr. Gede Haryono (kanan) dan pelaksana lapangan PT. Indo Sarana Takwa, Lukman Adrian dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/6). JPU menuntut terdakwa dr. Gede Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan sementara terdakwa Lukman Adrian dituntut dua tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 718 juta subsidair satu tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait