PUTUSAN MUHAMMAD SYAKIR

  • 6 Juni 2016 19:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) pada 2004-2005 Muhammad Syakir (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6). Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Direktur PT Soegih Interjaya tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1998x3000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
06/06/2016 19:05 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor