SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN
Dua terdakwa kasus suap Bank Banten yaitu Wakil Ketua DPRD Banten SM Harton (kanan) bersama Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (tengah) dikonfrontir Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (7/6). Hartono dan Tri Satya yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) penyidik KPK didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait