SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 7 Juni 2016 17:55 WIB
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Wakil Ketua DPRD Banten SM Harton menyimak keterangan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (7/6). Hartono dan Tri Satya yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) penyidik KPK didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2492
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
07/06/2016 17:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor