DAKWAAN DAMAYANTI

  • 8 Juni 2016 13:20
Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti (kanan) berjalan didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir supaya PT WTU mendapat proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
08/06/2016 13:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor