SENJATA API RAKITAN

  • 8 Juni 2016 15:05 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti pistol rakitan bersama 16 butir peluru milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, SN (kedua kanan), saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/6). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2080
Ukuran Berkas
611.41 KB
Disiarkan
08/06/2016 15:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor