VONIS KAMALUDDIN HARAHAP

  • 8 Juni 2016 17:00 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Kamaluddin divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
08/06/2016 17:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor