DAKWAAN IVAN HAZ

  • 8 Juni 2016 17:20 WIB
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
08/06/2016 17:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor