DAKWAAN DESSY ARIYANTI EDWIN

  • 9 Juni 2016 16:45
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Dessy Ariyanti Edwin (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). Dessy Ariyanti Edwin didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
09/06/2016 16:45 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor