STERILISASI JALUR BUSWAY
Petugas kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang memasuki jalur bis Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6). Terhitung mulai Senin (13/6) polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada para pengendara yang memasuki jalur bis Transjakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16
Foto Terkait