VONIS DEWIE YASIN LIMPO

  • 13 Juni 2016 14:40 WIB
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1992x2916
Ukuran Berkas
733.72 KB
Disiarkan
13/06/2016 14:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor