VONIS DEWIE YASIN LIMPO

  • 13 Juni 2016 14:40 WIB
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kiri) bersama staf ahli Bambang Wahyu Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
13/06/2016 14:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor