PENYITAAN BURUNG YANG DILINDUNGI

  • 13 Juni 2016 15:55 WIB
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Halasan Tulus menunjukan barang bukti burung beo yang akan diidentifikasi yang disita dari seorang warga ketika gelar kasus di Markas SPORC, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/6). Pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumut berhasil menyita 332 burung dari berbagai jenis diantaranya yang dilindungi Nuri Merah Kepala Hitam dan Nuri Bayan yang dipelihara seorang warga di Asahan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
13/06/2016 15:55 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor