SIDANG KASUS PEMBOBOLAN KASDA SEMARANG
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum usai menjalani sidang perdana kasus pembobolan kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp21,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Jaksa menjerat terdakwa dijerat dengan pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait