VONIS KASUS KORUPSI RTH
Mantan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, Sujadi (kiri), usai menjalanii sidang kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Majelis hakim memvonis Sujadi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait