SIDANG PERKARA PERIKANAN

  • 13 Juni 2016 18:05 WIB
Hakim Ad Hoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong, Abdul Wahid (kanan) melihat barang bukti pada sidang perkara Perikanan dengan terdakwa Ramli Nahkoda KM Snar Mulia GT 5, di Pelabuhan Jembatan Puri, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (13/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Pieter Louw, SH mendakwa Ramli telah melakukan usaha perikanan tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan tidak dilengkapi Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta tersangka tidak memiliki surat persetujuan berlayar. ANTARAFOTO/Olha Mulalinda/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
13/06/2016 18:05 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor