THR KETENAGAKERJAAN

  • 14 Juni 2016 16:00 WIB
Sejumlah buruh memadati gerbang pintu keluar disalah satu pabrik Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6). Berdasarkan peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2464x1632
Ukuran Berkas
592.72 KB
Disiarkan
14/06/2016 16:00 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor