THR KETENAGAKERJAAN
Sejumlah buruh memadati gerbang pintu keluar disalah satu pabrik Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6). Berdasarkan peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/16.
Foto Terkait