PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI RAJA AMPAT
Direktur Utama PT Bahtera Kasih Nusantara, CR (kanan), tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif senilai Rp4,4 miliar di Kabupaten Raja Ampat, dijebloskan Kejaksaan Negeri Sorong ke tahanan Lembaga Pemasyarakat Sorong, Selasa (14/6). Selain CR, Kejari Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat PNS pada Pemda Kabupaten Raja Ampat yaitu YLW selaku kuasa pengguna anggaran, OB selaku pejabat pembuat komitmen dan JPR selaku Tim perencana Pembangunan Kelurahan. ANTARAFOTO/Olha Mulalinda/ama/16
Foto Terkait