SIDANG PERDANA JESSICA KUMALA WONGSO

  • 15 Juni 2016 13:20 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
15/06/2016 13:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor