MEKANISME HUKUM
JAKARTA, 15/4 - MEKANISME HUKUM. Menko Polhukam, Widodo AS (2 kanan berdiri) dan Mendagri Mardiyanto (kanan berdiri) memberikan keterangan pers seusai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah menegaskan bahwa semua masalah Pemilu Legislatif agar diselesaikan dengan mekanisme hukum sesuai peraturan perundangan yakni melalui Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu sehingga tidak mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu Pilpres. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/09.
Foto Terkait