SIDANG PERDANA JESSICA KUMALA WONGSO

  • 15 Juni 2016 14:00 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1998x3000
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
15/06/2016 14:00 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor