VONIS IMIGRAN ILEGAL

  • 16 Juni 2016 17:00 WIB
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Rafikul (kedua kiri) dan Oujjal Miah (tengah) menandatangani berkas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
961.44 KB
Disiarkan
16/06/2016 17:00 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor