SIDANG PUTUSAN DITUNDA
Terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono (kanan) dan Mad Dasir (kedua kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6). Sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) tersebut ditunda karena terdakwa memberikan alasan kondisinya kurang sehat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16
Foto Terkait