SIDANG PUTUSAN DITUNDA

  • 16 Juni 2016 18:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono (kanan) dan Mad Dasir (kedua kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6). Sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) tersebut ditunda karena terdakwa memberikan alasan kondisinya kurang sehat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
16/06/2016 18:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor