PEMERIKSAAN TERSANGKA PENISTAAN AGAMA

  • 18 Juni 2016 16:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra menunjukkan gambar print out hitam-putih bukti tindak pidana penistaan agama di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (18/6). Polisi menangkap lima remaja usia belasan tahun, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah foto mereka dengan posisi kaki menginjak serta meniduri kitab suci Alquran beredar di situs jejaring sosial facebook dan menjadi viral. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
18/06/2016 16:55 WIB
Fotografer
Destyan Sujarwoko
Editor