VONIS BEBAS MANTAN BUPATI BUOL

  • 20 Juni 2016 16:30 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu (tengah) disambut kerabatnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/6). Amran Batalipu divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 senilai Rp 2,3 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
20/06/2016 16:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor