VONIS BEBAS MANTAN BUPATI BUOL
Mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu (tengah) disambut kerabatnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/6). Amran Batalipu divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 senilai Rp 2,3 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait