KASUS BUBUK PETASAN ONLINE
Polisi menunjukkan bubuk petasan hasil sitaan saat jumpa pers di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, (21/6). Tim dari Polres Sleman saat ini berhasil menangkap seorang tersangka penjual bubuk petasan secara online berinisial RYS (24) dan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 25 kg bubuk mercon serta beberapa lembar sumbu. Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 12 Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan acaman penjara 10 tahun. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/16.
Foto Terkait