PELONGGARAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL

  • 21 Juni 2016 16:45 WIB
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta (kanan) dan Direktur Departemen Komunikasi Arbonas Hutabarat (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (21/6). Pada kesempatan tersebut BI menjelaskan kebijakan pelonggaran makroprudensial untuk pelonggaran rasio nilai kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) perumahan naik dari 80 menjadi 85 persen, dan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) naik dari 78-92 persen menjadi 80-92 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
988.16 KB
Disiarkan
21/06/2016 16:45 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor