TUNTUTAN MATI KASUS NARKOBA

  • 21 Juni 2016 19:35 WIB
Dua dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba M. Arif (kiri) dan Tomy (kedua kanan) dikawal petugas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6). M. Arif dan Tomy dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa lainnya, Alim dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 12 kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Spt/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3678x2544
Ukuran Berkas
810.1 KB
Disiarkan
21/06/2016 19:35 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor