HARTONO DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

  • 21 Juni 2016 21:15 WIB
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono menyimak pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (21/6). Tim Jaksa yang diketuai Marwanto Iskandar menuntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara bagi SM Hartono yang dicokok dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2349
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
21/06/2016 21:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor