SIDANG KASUS SUAP DPRD

  • 21 Juni 2016 21:20 WIB
Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang kasus suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6). Terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta itu didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2396
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
21/06/2016 21:20 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor