SIDANG KASUS SUAP DPRD
Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang kasus suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6). Terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta itu didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt/16
Foto Terkait