SIDANG KORUPSI PROYEK FIKTIF

  • 22 Juni 2016 17:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (tengah) bersama pengacara menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (22/6). Wawan bersama staf Dinkes Tangsel Dadang diduga telah mengatur pemenangan proyek untuk perusahaanya hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar akibat proyek dikerjakan asal-asalan dan sebagian lainya tidak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2388
Ukuran Berkas
927.3 KB
Disiarkan
22/06/2016 17:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor