ATURAN BARU PEMBERIAN THR
Buruh rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di pabrik rokok Nojorono, Kudus, Jawa tengah (23/6). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yaitu bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/16.
Foto Terkait