PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SALIM KANCIL
Polisi membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kanan) dan Mad Dasir (kedua kanan) saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz/16
Foto Terkait