PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP

  • 23 Juni 2016 18:25 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
23/06/2016 18:25 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor